Daerah  

Kajari Bantah Tudingan Gagalkan PSR di Kuansing

Hadiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

KUANSING, RADARSATU.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, membantah tudingan yang dimuat dalam sejumlah media yang mengatakan bahwa ia menggagalkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Kuansing, Riau.

Kepada awak media, Hadiman menjelaskan, pada awal tahun 2021 Kejari menerima laporan masyarakat perihal dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan PSR melalui beberapa KUD.

Dalam laporan tersebut, diduga oknum pengelola KUD bersama oknum PT Guna Tata Wahana (PT GTW) selaku pihak ketiga telah mengambil uang muka sebesar 15 persen dari 7 KUD dari kegiatan tumbang ciping dengan dana sebesar Rp 5 milyar. Namun hingga tahun 2020 pekerjaan itu mengalami kemajuan.

“Dan didalam kontrak antara Pihak KUD dengan pihak PT GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres, namun berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS,” katanya, Selasa (20/4/21).

Hadiman juga mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, Kejari langsung melakukan penyelidikan dan diketahui banyak anggota KUD mengundurkan diri.

Ia menegaskan, mundurnya anggota KUD itu tidak disebabkan oleh penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa. Sebab, anggota KUD mundur sebelum dimulainya penyelidikan.

“Jadi pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan. Jadi jika ada berita yang bilang anggota KUD mundur karena akibat diselidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, maka hal itu tidak benar, silakan cek kebenarannya ke pihak KUD,” tegas Hadiman.

Bahkan kata Hadiman, pihak KUD meminta pendampingan hukum kepada jaksa agar kegiatan PSR dapat tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pihak KUD meminta pendampingan yang mana pihak Kejaksaan punya kewenangan untuk itu, yakni di bidang Datun, agar kegiatan PSR dari Presiden RI untuk semua KUD di Kabupaten Kuansing, dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, bukan untuk sebaliknya,” tambahnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Forum KUD, Ronal Sihombing melalui Sekretaris, Oberlin Manurung menjelaskan, mundurnya para petani itu disebabkan harga sawit yang masih membaik di tahun 2019 dan tidak berhubungan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari.

“Alasan petani mundur dari program PSR saat ini mayoritas karen harga sawit masih membaik serta masih adanya beban tanggungan dengan pihak Perbankan dan biaya ganggungan lain sehingga mereka belum siap kalau kebun nya di replanting saat ini, dan itu dinyatakan dalam surat pernyataan dari masing masing petani pekebun yang menyatakan mundur,” tegas Oberlin.

Bahkan kata Oberlin, petani yang mengundurkan diri dari keanggotaan KUD itu telah membuat pernyataan mundur di tahun 2019 sebelum pengerjaan PSR dimulai.

“Pada dasar nya pernyataan mundur sudah sejak akan dilakukan pekerjaan, sekitar bulan September 2019, namun belum secara resmi hanya secara lisan dan ada juga yang tertulis, namun kita sebagai pengurus masih mengupayakan pendekatan agar mereka tetap ikut program dimaksud sampai pada batas akhir pekerjaan selesai, tapi mereka tetap untuk mundur maka kita sarankan untuk membuat pernyataan diatas matrei dengan alasan dari masing masing guna dasar kita mengajukan ke BPDPKS untuk pengembalian bantuan tersebut,” ungkapnya.

Ris/ Sartika

Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *