Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara Narkoba

Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang, Perry Ritonga Memusnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba di Halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/21).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 63 perkara narkoba di halaman Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto didampingi Kasi Barang Bukti, Perry Ritonga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sabu-sabu sebanyak: 740,5097 gram, ganja sebanyak: 167,72 gram, pil sebanyak 407 Butir,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto dan Kasi Barang Bukti, Perry Ritonga Saat Diwawancarai Awak Media Terkait Pemusnahan Barang Bukti

Ia juga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum di tahun 2020.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini perkara yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 penangkapan di Tanjungpinang,” terang Bambang.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan, sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelijen.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *