TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 63 perkara narkoba di halaman Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto didampingi Kasi Barang Bukti, Perry Ritonga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sabu-sabu sebanyak: 740,5097 gram, ganja sebanyak: 167,72 gram, pil sebanyak 407 Butir,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Ia juga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum di tahun 2020.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini perkara yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 penangkapan di Tanjungpinang,” terang Bambang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan, sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelijen.
(Nuel)