JPKP Desak BC Pinang Umumkan Siapa Oknum Pengusaha Dibalik Ribuan Rokok Ilegal

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi dan Divisi Hukum dan HAM JPKP, Suherman, SH. Foto : ist

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mendesak Bea Cukai (BC) Tanjungpinang agar dapat menginformasikan ke publik siapa oknum pengusaha yang nekat mengangkut ribuan batang rokok non cukai yang diamankan pada tanggal 22 Maret 2021 lalu di Tanjungpinang.

Demikian disampaikan Divisi Hukum dan HAM JPKP Tanjungpinang, Suherman, SH, Kamis (15/04/2021). JPKP menilai, kasus tersebut harus dikembangkan sampai ke akarnya termasuk siapa dalangnya. Sebab, masuknya ribuan batang rokok non cukai di Tanjungpinang itu diduga ada oknum pemerintah yang turut bermain.

Di satu sisi, JPKP mengapresiasi kinerja Bea Cukai Tanjungpinang yang sudah berhasil mengamankan ribuan batang rokok non cukai yang diangkut menggunakan lori box secara terang-terangan.

“Tapi perlu digarisbawahi kasus ini harus dikembangkan dong jangan sampai kasus penangkapan barang tersebut 86 kan, secara logika umum, tidak mungkin tidak ada oknum- oknum pemerintah yang bermain dalam rokok non cukai ini mengingat jumlah rokok yang ditangkap tidak sedikit dan menggunakan mobil lori secara terang terangan??,” tanyanya.

JPKP, kata Suherman, juga mempertanyakan kinerja dari aparat penegak hukum atas masuknya ribuan rokok non cukai di Tanjungpinang. Pasalnya, banyaknya institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan mengatasi barang-barang penyeludupan seperti TNI AL, Bea Cukai dan Polairud bahkan Kejaksaan.

“Bagaimana mungkin barang berlori bisa lolos masuk di Tanjungpinang begitu saja tanpa ada pemeriksaan dokumen yang sah? Kami selaku jaringan pengawas kebijakan pemerintah mempertanyakan kinerja dari aparat penegak hukum, karena kita ini sudah banyak loh institusi penegak hukum yang mempunyai kewenangan terkait penyuludupan barang-barang atau pun barang-barang yang tidak sah peredarannya secara hukum,” tungkasnya.

Suherman mengatakan, peredaran rokok non cukai bisa masuk secara ilegal tentunya negara sangat dirugikan dari segi pendapatan. Harusnya, negara menerima pendapatan dari rokok tersebut, dari pendapatan itu digunakan untuk pembiayaan pembangunan, namun kenyataannya tidak menerima cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Selain itu, Suherman turut menyuarakan oknum pengusahanya yang dapat dikenakan pidana dan sifat hukumannya kumulatif yaitu penjara sekaligus juga membayar denda.

Suherman merujuk pada aturan undang-undang no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas uu 11/1995 tentang cukai
pasal 52, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Langkah kami berikut akan menyurati Dirjen Bea Cukai di pusat beserta ombudsman terkait masalah ke adminstrasian Bea Cukai Tanjungpinng dalam melakukan penindakan terkait kasus,” tutupnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 22 Maret 2021 lalu di Tanjungpinang, Bea Cukai mengamankan puluhan ribu rokok ilegal diduga berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil dan lori box dengan total 88.160 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Waktu itu, Bea Cukai Tanjungpinang belum dapat memberikan informasi secara detail. Termasuk oknum pengusaha yang nekat mengangkut rokok ilegal.

“Untuk sementara info ini aja yang bisa kami share,” kata Oka Ahmad Setiawan, Senin (05/04/2021) lalu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *