Daerah  

Terkait Penanganan Kasus SPPD Fiktif BPKAD, Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, Hadiman

KUANSING, RADARSATU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, Hadiman tekankan pihaknya dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Para penyidik diminta hanya berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 tahun 2012 dan pasal 32 UU Tipikor tahun 1999.

Menurut Hadiman, dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara.

Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

”Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,” kata Hadiman, Sabtu (3/4/2021).

Hadiman juga mengakui, jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

”Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Mengenai keberatan pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Kuansing, Hadiman yang juga sebagai ketua tim penyidik kasus SPPD fiktif BPKAD, ia berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun terkait penyidikan dalam kasus ini.

Baik dipengadilan yang ia kuasa kan kepada tim jaksa serta dirinya juga berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

”Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,” jelasnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *