Daerah  

Kajari Kuansing Bantah Saksi Ahli Hukum Pidana Tersangka

KUANSING, RADARSATU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman membantah bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari pihak tersangka sangat keliru.

Bahkan diketahui dalam kasus ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan pihak-pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

Hadiman menjelaskan, dalam putusan MK itu sudah diperluas bukan hanya BPK tetapi juga instansi lain yang berwenang menghitung kerugian negara, baik itu penyidik dari kejaksaan, penyidik kepolisian maupun penyidik dari KPK.

“Ini sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 31 tahun 2012 dan UU Nomor 31 tahun 1999 dalam pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Maka, ahli yang dihadirkan pihak pemohon ilmu pengetahuannya belum bisa menjadi ahli,” jelasnya, Kamis (01/04/2021).

Hadiman mengatakan, sebagaimana terkait Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan juga berhak menetapkan tersangka. Dimana Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor negara.

Penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku Penyidik.

Jika penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat serta memperoleh keyakinan, maka Hakim dapat menetapkan besaran kerugian negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPKP selaku auditor.

Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *