Pengamat Hukum Minta Hakim Hentikan Pemeriksaan Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Pengamat Hukum dan juga aktivis hukum di Kota Tanjungpinang, Suherman, SH menyoroti kasus seorang abang penjarakan adik kandung sendiri yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Menurut Suherman, sudah selayaknya majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan kasus tersebut karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai meskipun telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Menurut saya kasus abang penjarakan adik yang terjadi di Lingga yang sudah masuk di pengadilan negeri Tanjungpinang dan kedua belah pihak sudah saling sepakat berdamai, sesungguhnya jaksa Penuntut Umum beserta majelis hakim persidangan dapat menghentikan pemeriksaan lanjutan atau membatalkan kasus tersebut, karena kedua belah pihak yg tidak lain adalah bersaudara satu sama lain, sudah saling sepakat untuk memaafkan,” katanya, Kamis (18/3).

Suherman berasalan, kesepakatan damai antara korban yakni Ferdy Lesmana dan pelaku yakni Okta Wisnu atau OW merupakan bentuk restoratif justice atau mediasi pidana mengingat konsep hukum pidana Indonesia merupakan turunan dari hukum pidana Belanda.

“Mengutip doktrin hukum pidana yang disampaikan oleh. Dr Christa Pelikan ahli hukum pidana Austria dan Profesor hukum German Thomas Trenczek mengatakan bahwa sesungguhnya mediasi pidana dapat diterapkan pada semua tahap dalam proses peradilan pidana. Apakah pada tahap penyilidikan, penyidikan ataukah penuntutan bahkan sampai pada tahap persidangan,” tuturnya.

“Jika kita mengklaim bahwa hukum pidana Indonesia adalah turunan dari hukum pidana Belanda, seharusnya perkembangan- perkembangan hukum pidana belanda yg terjadi saat ini diikuti juga khususnya dalam dunia peradilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suherman juga menilai JPU dapat mengajukan pembatalan sidang kepada majelis hakim dan majelis hakim juga memiliki diskresi untuk membatalkan sidang tersebut.

“Kendatipun aturan KUHAP memang betul tidak mengatur hal demikian, namun apa salahnya pengadilan negeri tanjungpinang memakai konsep tersebut guna menampung rasa keadilan yang sebesar besarnya yang terjadi di masyarakat,” pintanya.

Sebelumnya pada Rabu (17/3), dengan bersimpuh OW meminta maaf kepada Ferdy Lesmana yang merupakan kakak kandungnya saat persidangannya yang kedua digelar di Pengadilan Kelas 1A Tanjungpinang di Dabo Singkep.

Korban Ferdy Lesmana juga telah bersedia memberikan maaf kepada terdakwa OW.

Meski telah memaafkan kesalahan sang adik, Ferdy Lesmana mengatakan proses hukum akan tetap berjalan.

“Secara hukum memang tetap berjalan, cuma dengan adanya permintaan maaf ini, perdamaian ini hanya dapat meringankan hukumannya saja,” ucapnya.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *