Sejak 2019, Rokok Non Cukai Sudah Tidak Masuk ke Kota Tanjungpinang, Kok Masih Beredar ?

Dua rokok yang menonjol beredar luas di luar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang. (Foto: Suarakarya.id)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Fansuri mengaku tidak ada lagi memberikan kouta rokok non cukai ke perusahaan-perusahaan dari 2019 silam hingga 2021.

Meski demikian, jika terdapat peredaran rokok non cukai di kawasan FTZ maupun diluar kawasan FTZ pihaknya akan kembali mengecek ke gudang-gudang yang menjadi penyimpanan rokok non cukai yaitu di Dompak dan Senggarang. Namun sejauh ini, kata Ikhsan, gudang rokok tersebut sudah tidak lagi melakukan aktivitasnya sejak 2019.

“Kita gak ada lagi berikan kouta untuk rokok non cukai, artinya tidak ada lagi rokok non cukai yang bisa masuk,” ujarnya, Selasa (09/03/2021).

Realita dilapangan, masih banyak rokok non cukai diperjualbelikan di warung-warung kecil diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang seperti H Mind dan REXO Bold. Padahal, kouta rokok non cukai sudah tidak ada lagi diberikan sejak tahun 2019. Diduga ada oknum yang memasok rokok non cukai ini sehingga dapat beredar luas di Kota Tanjungpinang.

“Ada oknum yang nakal diduga menyeludupkan rokok hingga bisa masuk ke Tanjungpinang,” kata salah seorang sumber yang namanya sengaja tidak dipublis.

Adapun larangan untuk tidak diperjualbelikan di luar kawasan FTZ tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 39 tahun 2007.

Larangan tersebut mencakup, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk diperjualbelikan rokok yang tidak dikemas, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau banderol palsu atau bekas atau yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

Pada tahun 2021 ini saja, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan lebih 10 kali penindakan rokok tanpa cukai yang beredar diluar kawasan FTZ. Bea Cukai Tanjungpinang menduga ada distributor bermain rokok ilegal hingga dapat beredar diluar kawasannya.

Untuk mengatasi ini, BP Tanjungpinang berjanji akan terus bersinergi dan menjalin komunikasi ke Bea Cukai Tanjungpinang.

“Kita terus bersinergi dengan Bea Cukai, nanti melalui anggota 4 kita akan cek kembali,” kata Iksan.

Berdasarkan data, pada tahun 2018 kouta rokok non cukai yang diberikan ke BP Tanjungpinang sebanyak 904.480.000 batang. Hasil hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah konsumsi rokok untuk para perokok di wilayah Kota Tanjungpinang saja mencapai 129.211 batang pertahun.

Hitungan itu diketahui, setelah baru-baru ini KPK mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Sejumlah pejabat Bintan turut diperiksa. KPK sempat bertolak ke Batam, sejumlah dokumen turut diamankan terkait perkara tersebut.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peredaran rokok non cukai diluar kawasan FTZ. Didalam FTZ saja di Tanjungpinang seperti Senggarang dan Dompak, rokok non cukai sudah tidak ada lagi masuk sejak tahun 2019.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran dari pejabat berwenang,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah, diduga peredaran rokok non cukai diluar kawasan FTZ ini terus dimanfaatkan oleh sejumlah orang demi meraup keuntungan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *