JPKP Ingatkan Ada Sanksi Pidana Bagi Oknum yang ‘Bermain’ Soal Rokok Ilegal

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Suherman, SH, menjelaskan, terdapat dua sisi berbahaya rokok non cukai yang masuk secara ilegal di luar kawasan FTZ Tanjungpinang.

Pertama, kata Suherman, dari sisi kesehatan masyarakat umum dikhawatirkan. Sebab, tujuan daripada cukai rokok adalah mengendalikan produk-produk dianggap berbahaya dan tidak sehat untuk di konsumsi.

“Nah, kalau yang tidak ada cukai beredar luas, sungguh itu sangat berbahaya bagi masyarakat, karena kita tidak mengetahui kandungan apa saja yang terkandung dalam rokok itu apakah aman ataukah tidak untuk di pakai. karna pembuatan atau peredarannya tidak melibatkan atau diawasi pemerintah,” kata Suherman, Selasa (09/03/2021).

Di sisi kedua adalah dari Ekonomi. Menurut Suherman, peredaran rokok non cukai yang berhasil masuk secara ilegal tentunya negara sangat dirugikan dari segi pendapatan. Harusnya, negara menerima pendapatan yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan, namun kenyataannya tidak terima demikian.

Lebih lanjut Suherman mengatakan, dalam hal ini masyarakat perlu mencurigai kinerja dari Bea dan Cukai Kepri atau Tanjungpinang.

“Kenapa barang seperti rokok non cukai bisa masuk secara ilegal di Tanjungpinang ? jadi masyarakat perlu curiga kepada pengelola negara dalam bidang Bea dan Cukai dalam kinerjanya, jangan Bea dan Cukai aja yang selalu curiga kegiatan dari masyarakat,” tungkasnya.

Suherman menegaskan, jika ada oknum-oknum yang bermain dalam bidang cukai ini ada sanksi pidana yang menanti. Mulai dari undang-undang kepabeanan sampai undang-undang korupsi.

“Undang-undang korupsi apabila ada indikasi penyuapan didalamnya,” tutup Herman.

Sebelumnya, Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengaku Bea Cukai tidak pernah bosan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan yang menjual rokok non cukai atau ilegal itu.

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan upaya preventif dan telah melakukan sosialisasi di radio, banner, sticker dan sosialisasi di kampus serta sekolah-sekolah. Namun, jika masih ditemukan rokok non cukai diluar kawasan FTZ di Tanjungpinang pihaknya akan melakukan penindakan.

“Alasan mereka biasanya untuk menyambung hidup/mata pencarian, biasanya terhadap mereka kami lakukan dulu himbauan kalau tetap tidak mau ikut aturan ya kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Oka, penjual rokok ilegal di sebagian wilayah Kota Tanjungpinang biasanya ada permintaan dari para perokok. Ia berani menjual karena ada permintaan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk stop mengkonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana hukum ekonomi, di mana ada permintaan di situ ada penawaran,” ujarnya.

Oka menduga, ada distributor bermain rokok ilegal hingga dapat beredar di warung-warung kecil diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang.

“Kami pernah merekomendasikan pemblokiran terhadap distributor dimaksud dan sudah diblokir segala bentuk pelayanan cukainya,” ungkapnya.

Diketahui, beberapa hari yang lalu, Bea Cukai Tanjungpinang telah memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada tahun 2020. Jika dihitung dari pemusnahan tersebut, negara berpotensi merugi 2,1 Miliar Rupiah.

Sedangkan sejak Januari 2021 hingga sekarang, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan lebih dari 10 kali penindakan terhadap rokok non cukai di Tanjungpinang.

Meski demikian, realita dilapangan masih banyak rokok non cukai diperjualbelikan di warung-warung kecil diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang seperti H Mind dan REXO Bold. Padahal, kouta rokok non cukai sudah tidak ada lagi diberikan sejak tahun 2019. Apalagi, dua merek rokok ini baru terlihat bahkan tidak terdaftar di BP Tanjungpinang pada Kouta rokok non cukai tahun 2018.

Diduga ada oknum yang memasok rokok non cukai H Mind, REXO Bold, Luffman dan Rave sehingga dapat beredar luas di Kota Tanjungpinang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *