LVRI Tanjungpinang Keluhkan Dana Hibah, Ini Kata Kesra Tanjungpinang

Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang akhirnya bersuara terkait keluhan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Tanjungpinang.

Kepala Kesra Tanjungpinang, Saparilis melalui Dian, Kasubbag Kesejahteraan Sosial membenarkan bahwa LVRI Tanjungpinang sudah tidak menerima dana hibah sejak awal tahun 2020.

Dian mengatakan, organisasi non pemerintah hanya dapat menerima bantuan dana hibah setiap 3 tahun sekali.

“Sudah dapat hibah di tahun 2019, dia 3 tahun yang akan datang baru bisa mengusulkan lagi,” katanya, Kamis (4/3).

Ia menuturkan, ketentuan pemberian dana hibah itu sudah di atur di dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa dana hibah tidak dapat diberikan secara terus-menerus kecuali untuk badan dan lembaga yang ditetapkan pemerintah dan partai politik.

“Karena di Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 itu dibunyikan bahwa salah satu kriterianya itu tidak boleh menerima terus menerus. Dia (dana hibah-red) nggak tiap tahun, LVRI itu kan bentuknya organisasi. Yang boleh menerima tiap tahun itu badan dan lembaga yang menunjang Pemerintah dan dibentuk pemerintah,” ujarnya.

Dian meminta agar LVRI Tanjungpinang mengajukan permohonan bantuan hibah di tahun 2022 mendatang atau 3 tahun setelah menerima bantuan hibah pada tahun 2019.

“Tahun 2022 diajukan, nanti kita verifikasi,” ujarnya. (Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *