Alasan Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Tidak Penuhi Panggilan Jaksa

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Tersangka dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tanjungpinang, Kepri, Yudi Ramdani mangkir dari panggilan Jaksa karena alasan sakit diare akut, Senin (22/2/2021).

“Tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter selama tiga hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama.

Aditya mengatakan penyidik Kejari Tanjungpinang akan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua terhadap Yudi Ramdani pada hari Jumat (26/2).

Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, maka pihaknya bakal menentukan sikap mengingat perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Penyidik sudah diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penahanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan pemanggilan terhadap pria yang seorang ASN Pemkot Tanjungpinang itu bertujuan untuk melengkapi berkas proses penyidikan.

“Masih ada beberapa berkas yang kurang, akan kita lengkapi dulu,” ujar Aditya.

Yudi Ramdani ditetapkan tersangka pada Senin tanggal 21 Desember 2020, hal ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Tanjungpinang terhadap sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta sejumlah surat dan dokumen.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *