Puluhan Mahasiswa Tuntut Penurunan UKT, Ini Respon Rektor UMRAH

Peserta aksi membakar ban bekas di depan Rektorat UMRAH

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Damar Syakti merespon aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa.

Kepada media, Agung mengaku telah mengeluarkan edaran terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa itu.

“Kita sudah mengeluarkan edaran terkait tersebut,” katanya, Rabu (3/2).

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan potongan UKT maksimal 50 persen kepada sebagian mahasiswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Selain itu, ia juga mengatakan akan memberikan bebas UKT kepada mahasiswa yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 dan bencana alam lainnya.

“Bagi mahasiswa yang tinggal 6 SKS biasanya mereka diberikan keringanan UKT maksimal 50 persen, jadi bisa saja 5 persen turunnya. Kalau ada orang tuanya yang meninggal karena Covid-19 akan kita bebaskan dari UKT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menuturkan ia telah mengakomodir tuntutan mahasiswa dengan mengundur batas akhir masa pembayaran UKT.

Sebenarnya, kata Agung, pihaknya telah mengusulkan pembayaran UKT dengan mencicil bersama bank BRI, namun usulan itu ditolak sehingga ia memilih penundaan pembayaran UKT dengan mengundurkan batas akhir pembayaran.

“Untuk dampak ini, ada 4 mitigasi yang bisa dilakukan, pertama cicilan, kedua penundaan, ketiga penurunan UKT sementara, keempat penghapusan UKT,” bebernya.

Ia juga mengeluhkan status UMRAH yang masih berstatus Satuan Kerja dan bukan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengakibatkan ketergantungan finansial pada Kemendikbud.

“UMRAH ini Satker, kluster kita yang paling bawah yang masih menginduk ke Kemendikbud dengan keterbatasan finansial,” tuturnya.

Sebelumnya pada Rabu (3/2) pagi tadi, puluhan mahasiswa UMRAH menggeruduk gedung Rektorat yang berada di Jalan Dompak, Tanjungpinang, Rabu (3/2).

Dalam orasinya, mahasiswa meminta agar Rektor mengeluarkan edaran yang menurunkan UKT hingga 50 persen untuk seluruh mahasiswa UMRAH.

“Kita dihadapkan dengan pandemi Covid-19, kita minta Rektor turunkan UKT 50 persen untuk seluruh mahasiswa,” kata Agung, orator aksi, Selasa (3/2).

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar Rektor memperpanjang masa pembayaran UKT hingga 19 Maret 2021.

“Kita juga minta Rektor perpanjang masa pembayaran UKT paling lambat tanggal 19 Maret 2021,” ujarnya.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *