Penerapan Smart Card Kir Terhalang Persetujuan Kemendagri

Bambang Hartanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan bahwa hingga saat ini penerapan smart card kir di Kota Tanjungpinang belum dapat dilakukan.

Penerapan smart card kir itu terhalang oleh Perda Perubahan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak kunjung mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Smart card sebetulnya harus sudah berjalan tahun ini, Perdanya sudah disahkan. Tapi sampai saat ini Perda itu belum bisa dijalankan karena belum ada persetujuan dari Kemendagri,” katanya, Selasa (12/1).

Padahal menurut penuturan Bambang, pihaknya telah mengirimkan permohonan persetujuan Perda itu sejak 6 bulan yang lalu.

“Kita sudah tanyakan, tapi sedang proses jawabnya. Udah lama (kita kirimkan-red) sekitar 6 bulan lebih,” tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (16/11) yang lalu Bambang menyampaikan, pihaknya berencana akan mulai menggunakan smart card kir pada awal tahun 2021 ini.

Bahkan Dishub Tanjungpinang telah mengajukan permohonan 4.000 smart card ke Kementerian Perhubungan.

“Kami sudah usulkan untuk mendapatkan smar card, mudah-mudahan di akhir tahun ini kita dapat smart card kita bisa laksanakan. Kita ajukan sekitar 4000 ribu,” katanya, Senin (16/11).

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *