Indeks

Kadis Perkim Target Revisi Perda Persampahan Masuk Prolegda Tahun Depan

TANJUNGPINANG– Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Jasman menargetkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun depan.

Jasman menyebut, perda yang ada saat ini belum memuat ketentuan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

“Tidak cukup dengan Perda itu aja, Perda itu baru mengatur bagaimana membuang sampah, belum ada sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah kepada masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat,” katanya, Rabu (23/7).

Bahkan, untuk mempercepat pengusulan revisi Perda tersebut, mantan Kepala Dispora Kota Tanjungpinang itu sudah membentuk tim percepatan penyusunan draft revisi Perda yang diketuai oleh sekretaris dinas Perkim.

Menurut Jasman, dengan direvisinya Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan dikeluarkannya Perwako persampahan dapat membuat masyarakat membuang sampah secara tertib dan disiplin.
“Kita perlu membuat Perwako untuk mengatur sanksi itu, supaya masyarakat disiplin dan tertib membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Jasman menambahkan, ia akan langsung mengusulkan draft Perwako persampahan apabila Perda Nomor 3 Tahun 2015 itu sudah dilakukan revisi.

Sementara itu Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan akan mendorong Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma untuk segera menerbitkan Perwako persampahan apabila untuk mengatasi sampah di Kota Tanjungpinang.

“Kita akan buat Perwako nya,” katanya.

Ia juga meminta agar kepala dinas Perkim segera mengusulkan draft Perwako persampahan untuk segera diterbitkan.

“Usulannya nanti dari pak Jasman,” tambahnya.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Exit mobile version