Indeks

Proyek Senilai Rp35 Miliar di Tanjungpinang Tertunda Akibat Covid-19

TANJUNGPINANG, – – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terpaksa menunda sejumlah proyek fisik senilai Rp35 miliar imbas pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa dana tersebut dialihkan untuk percepatan penanganan COVID-19 di daerah setempat.

Dia katakan, proyek fisik yang ditunda di antaranya pembangunan tiga ruas jalan baru, satu unit kantor lurah, saluran drainase, rehab kantor DPRD, dan kegiatan skala kecil lainnya.

“Proyek-proyek tersebut diupayakan terlaksana pada tahun 2021,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zulhidayat menyebut khusus kegiatan fisik seperti pendidikan dan kesehatan untuk 2020 tetap dijalankan, misalnya pembangunan Pusat Pendidikan Al-Quran di bawah Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, kemudian Puskesmas di Sungai Jang, dan satu unit masjid.

“Semuanya sudah sudah tandatangan kontrak. Dalam waktu dekat sudah mulai dikerjakan,” jelas dia.

Dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Tanjungpinang 2020, Dinas PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp67 miliar.

(Mn)

Exit mobile version