Indeks
Hukrim  

Edarkan Ekstasi, Dua Oknum Polisi Dituntut Ringan

Dua oknum polisi mendengarkan putusan oleh majelis hakim di PN Tanjungpinang (F-Beto)
Dua oknum polisi mendengarkan putusan oleh majelis hakim di PN Tanjungpinang (F-Beto)

TANJUNGPINANG,- -Dua dari tiga orang terdakwa oknum polisi kembali jalani persidangan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selaaa, (14/5/2019) sore.

Dua oknum polisi, Laurensius Mangerbang dan Benny dituntut 2,6 tahun  kurungan penjara oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Santonius didampingi dua majelis hakim saat mengadili kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhyar dalam tuntutan menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. 

Adapun kronologis yang mengantarkan ketiga terdakwa kemeja persidangan  akibat telah melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang melawan hukum. Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli serta menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Kejadian bermula pada Kamis (20/12/2018) malam dan Jumat (21/12/2018). Tiga tersangka dari Sat Sabhara ini diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di tempat berbeda. 

Ketiga oknum polisi tersebut, masing-masing Rizky Finanda Saragih, Benny Saputra, dan Laurensius Marpaung, ditangkap di tempat berbeda di Tanjungpinang. Dan dari tangan ketiganya diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 8 butir.

Berawal antara Laurensius dan Benny melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi 6 butir, melalui sambungan telepon seluler dan transfer uang tunai Rp 1,5 juta ke rekening BCA atas nama Meti. 

Bet

Exit mobile version