Indeks
Hukrim  

Narapidana Sewa RS Bunuh Seorang Jaksa

Tersangka Rian Sibarani (foto:beto)
Tersangka Rian Sibarani (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- Rian Sibarani, tersangka percobaan pembunuhan seorang Jaksa Kejari Bintan merupakan seorang residivis pencurian dan pemberatan (curat).

Hal ini terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar konferensi  kepada sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan pembunuh bayaran, Rian Sibarani merupakan suruhan salah satu narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB, pelaku ini mau melakukan pembunuhan terhadap DS, jaksa di Kejari Bintan yang melakukan penuntutan kasus narkotika,” ucapnya.

Untuk melakukan pembunuhan, pelaku sudah melakukan pengintaian selama 2 hari terhadap aktifitas jaksa DS.

Pengungkapan Rian Sibarani berawal dari adanya laporan masyarakat yang memiliki sepucuk senjata api, lalu kemudian unit Jatanras polres Tanjungpinang langsung melakukan pengungkapan.

Tepatnya di lampu merah dilakukan penyergapan kepada mobil yang dikendarai Rian Sibarani kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan sepucuk senjata api di dalam mobil Toyota Avanza BP1359 YW, mobil yang dikendarai Rian Sibarani di lampu merah lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang, Selasa (12/3), ujar Wakapolres menjelaskan.

Kemudian, Unit Jatanras berhasil mengungkap informasi yang diperoleh dalam handphone pelaku didapati nama lengkap Jaksa itu, jenis mobil yg dipakai, dan alamat rumah Jaksa, yang dikirim melalui SMS oleh seseorang didalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. Selanjutnya pelaku disuruh dan dibayar oleh seorang napi di lapas Narkotika Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi kepada Rian Sibarani, ia mengungkapkan senjata tersebut akan dilakukan untuk menghabisi nyawa jaksa yang menangani kasus IB yang kini jadi tahanan lapas Tanjungpinang.

Untuk melaksanakan tugas pembunuhan Rian diberikan imbalan sejumlah 15 juta. 

Sebelum melakukan aksi percobaan pembunuhan, IB telah mempersiapkan mobil dan senjata api di mobil tersebut. 

“Mobil tersebut sudah disiapkan IB di jalan bakar batu. Lalu Rian tinggal menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan,” ungkap Kompol Sujoko.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI dan Pasal 53 KUHP junto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.

bet

Exit mobile version