Indeks
Hukrim  

Cegah Korupsi, GMPK Kepri Kunjungi Kejari Tanjungpinang

Pengurus GMPK Kepri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (foto:Ist)
Pengurus GMPK Kepri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (foto:Ist)

TANJUNGPINANG, – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar audiensi sekaligus silaturahmi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu, (20/2/2019).

Ketua GMPK Kepri Rosyidi, menjelaskan fungsi GMPK ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam.

Rosyidi juga memberitahu adanya GMPK Kepri yang saat ini berusia sebulan lebih.

GMPK, sambungnya, siap menerima informasi, bertukar informasi dan membantu penegak hukum demi kepentingan penyidikan korupsi.

“Penindakannya tetap di penegak hukum. Pengurus GMPK siap bersaksi di pengadilan jika dibutuhkan,” tegasnya.

Rosyidi menuturkan, GMPK berupaya menangkal dan mencegah korupsi. “Jika korupsi itu sudah terjadi, GMPK siap melaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Rosyidi menuturkan, penegak hukum adalah mitra GMPK. Dia juga menyebut GMPK adalah organisasi masyarakat dan organisasi gerakan moral.

Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dibentuk GMPK tingkat kabupaten kota.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam apresiasi adanya GMPK. Dia berharap dan siap berkoordinasi dengan GMPK.

“Kejari siap menerima segala informasi mengenai perkara korupsi. Dipelajari dulu, lengkap data, baru kita tindaklanjuti,” katanya.

Kata Ahelya Kejari membuka diri demi kemajuan Tanjungpinang.”Terimakasih atas kunjungan GMPK,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua GMPK Kepri Rosyidi didampingi Sekretaris Zulfaimi, Biro Humas Sholikin, Bidang Pendidikan Anti Korupsi Kombes Pol (Purn) Syamsir Karim, dan Bidang Solusi/Konsultasi Iskandar Syah.

Exit mobile version