Indeks
Hukrim  

Dua Bandar Narkoba Diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ramadhanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba (Foto:beto)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ramadhanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba (Foto:beto)

TANJUNGPINANG,- -Dua bandar narkoba berinisial B dan J diringkus Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, Rabu sore, (5/2/2019).

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. R Moch Dwi Ramandhanto mengatakan, dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat satu kilogram.

Menurut Dwi, B terlebih dahulu diamankan di kawasan SMAN 3 Tanjungpinang, setelah itu dilakukan pengembangan. Pihaknya kemudian memgamankan J.

“Kami dapat informasi keduanya akan melakukan transaksi narkoba,” kata Dwi Ramadhanto di Tanjungpinang, Kamis (07/02/2019).

Dwi Ramadhanto menambahkan, saat ini B dan J tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. Keduanya diduga kuat merupakan bandar narkoba.

“Bahkan B merupakan residivis kasus yang sama,” ucapnya.

Selain itu, polisi turut menduga kediaman J memang menjadi tempat penyimpanan narkoba.

“Sepertinya sudah ada beberapa kali, akan kita dalami terus,” tuturnya.

Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan serbuk ekstasi, alat timbangan, dan beberapa unit handphone.

(Red)

Exit mobile version