Indeks
Hukrim  

Kajari Lingga Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Lingga (F.agus)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Lingga (F.agus)

LINGGA,- -Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu di depan kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Jumat (18/01/2019).

Kegiatan ini yang di hadiri oleh Danlanal Dabo Singkep Wakapolres Polres Lingga Danramil Dabo Singkep serta FKPD Kab. Lingga.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat petikan putusan pengadilan Negeri Tanjung Pinang dimana dalam putusannya menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Wakapolres Lingga yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan seberat 13 gram Sabu, dari 15 paket yang berbeda.

“Total barang bukti Narkotika ada seberat 13 gram Sabu, dan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari 8 perkara yang diselesaikan Satresnarkoba Polres Lingga pada Tahun 2018” ucap Wakapolres Lingga.

Secara khusus Wakapolres Lingga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lingga yang telah melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu.

(Red)

Exit mobile version