Bahan Kampanye Kembali Diserahkan

TANJUNGPINANG, – -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon nomor satu dan pasangan nomor urut dua, Senin (2/4), di kantor KPU Tanjungpinang.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Komisioner Panwaslu Tanjungpinang M Zaini, Ketua KPU Tanjungpinang menyatakan, setelah penyerahan BK ini diharapkan tim sukses dapat menggunakan alat kampanye tersebut untuk mensosialisasikan diri mereka kepada seluruh warga Tanjungpinang.

“Dengan banyak BK yang difasilitasi KPU diharapkan informasi tentang Pilkada bisa sampai di seluruh lapisan masyarakat. Kami harapkan pemasangannya di tempat tempat yang sudah diatur di Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye,” ujar Robby, kemarin. Ditambahkan, daerah yang dilarang pemasangan BK seperti poster, selebaran, brosur di tempat seperti tempat ibadah, dekat gedung pemerintah, sekolah, di pohon, di tiang tiang listrik pinggir jalan, dan taman taman.

“Paslon harus menggunakan BK dengan sebaik baiknya agar tidak dicabut. Karena jika salah memasang tentu akan mengganggu estetika kota,” ujarnya.

Ditambahkan, KPU juga sudah memasang seluruh Alat Peraga Kampanye seperti baleho, umbul umbul dan spanduk sesuai dengan ketentuan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *