Daerah  

Tanami DAS Langsat dengan Sawit, Wabup Kuansing Panggil Pimpinan PT. Citra

KUANSING, RADARSATU.com – Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menggelar rapat tindak lanjut hasil Sidak ke PT. Citra pekan lalu bersama Kadis Perizinan, Satpol PP, Dinas LH, Perkebunan dan Dispenda, Senin (12/7/2021).

Dalam rapat tersebut, Suhardiman memutuskan untuk memanggil pimpinan PT. Citra pada Kamis (15/7/2021) lusa.

Berdasarkan hasil sidak Suhardiman beberapa pekan lalu, PT. Citra diketahui menanam sawit di anak sungai Langsat, memanipulasi penghitungan penghasilan dan timbangan serta alat penghitung air yang tidak berfungsi.

Suhardiman menerangkan, kegiatan PT. Citra yang menanam sawit di DAS Langsat bertentangan dengan peraturan dan berpotensi merusak sanitasi air.

Baca Juga :  Jonathan Frizzy dan Dhena Resmi Cerai

“Tindak lanjut sidak di PT. Citra, kita cek fisik di lapangan masih banyak tanaman di luar izin, kemudian tanaman di aliran DAS. Kalaupun di Undang-Undang Cipta Kerja klausul itu di hapuskan, Perda kita akan kita muat,” katanya, Senin (12/7/2021).

Suhardiman mengaku tidak dapat mengeksekusi langsung PT. Citra, sebab sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda 12 milliar Rupiah sudah digantikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan yang tidak taat pajak dan merambah hutan diberi waktu tiga tahun untuk mengurus perizinan.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Tingkatkan Literasi Digital Untuk Kemajuan Pendidikan Provinsi Kepri 

“Ada 2 Pasal di Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah kita bahas, sebenarnya dalam undang – undang lama kita kuat, kita bisa melakukan eksekusi lapangan langsung. Semua perusahaan yang tidak taat pajak, merambah kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk mengurus. Sehingga menghilangkan pidananya,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Kuansing akan membidik PT. Citra secara lingkungan yang mengakibatkan habis sanitasi, tempat tinggal hewan liar rusak. Itulah yang akan kita selamat kan. Paling tidak untuk itu kita akan mengawal replanting,” terangnya.

Ia menambahkan, Perda Kuansing memungkinkan Pemkab untuk menghentikan sementara aktivitas PT. Citra jika tidak bersifat kooperatif.

Baca Juga :  Di Hadapan Plt Bupati Kuansing, PGRI Keluhkan Gaji Sering Telat

“Perda kita yang memungkinkan untuk melakukan penghentian sementara. Pertama – tama seluruh buah yang kawasan hutan dan tanah yang tidak pajak di larang untuk melintasi kawasan pemerintah Kuansing Singingi. Kalau perlu kita portal seluruh,” tambahnya.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *