Pukulan Terbesar Organisasi, Dirjen Hendarsam Marantoko Perintahkan Reformasi Total Imigrasi

Pukulan Terbesar Organisasi, Dirjen Hendarsam Marantoko Perintahkan Reformasi Total Imigrasi.F-Istimewa

JAKARTA, Radarsatu.com – Otoritas tertinggi keimigrasian tanah air langsung mengambil langkah darurat guna memulihkan stabilitas internal dan marwah institusi pasca-guncangan hukum yang melanda organisasi baru-baru ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melayangkan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia serta jajaran Atase Imigrasi di kantor Perwakilan RI luar negeri.

Seluruh aparatur sipil negara di bawah komandonya diperintahkan untuk segera mengeksekusi rencana aksi (action plan) secara konkret demi mendongkrak kembali indeks integritas pelayanan publik yang sempat merosot di mata masyarakat.

Arahan strategis bernada teguran keras tersebut disampaikan langsung secara hibrida dari Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihak kementerian menghormati dan menyerahkan sepenuhnya dinamika proses hukum yang saat ini tengah bergulir kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

Memasuki pertengahan Juni 2026 ini, seluruh unit pelaksana teknis (UPT) seperti kantor imigrasi dan pos lintas batas negara diwajibkan untuk mengalihkan fokus pada optimalisasi tugas pokok, fungsi penegakan hukum, serta percepatan program strategis yang sempat tertunda.

Dalam pidato reflektifnya, Dirjen Imigrasi tidak menampik bahwa prahara eksternal yang dihadapi saat ini merupakan salah satu fase krisis terdahsyat dalam sejarah perjalanan organisasi.

Kendati demikian, momentum pahit ini harus dijadikan sebagai titik balik (turning point) untuk melakukan pembersihan massal terhadap sisa-sisa kultur kerja masa lalu yang koruptif, lambat, dan tidak patut.

Hendarsam menggarisbawahi bahwa pergeseran zaman dan tingginya arus keterbukaan informasi membuat masyarakat kian kritis, sehingga tidak ada lagi ruang bagi adanya hak istimewa (privilege) ataupun toleransi bagi oknum petugas yang nekat melakukan pelanggaran kode etik.

Menutup pengarahannya pada pekan kedua Juni 2026 ini, Hendarsam meminta jajarannya membuktikan komitmen perubahan tersebut lewat tindakan nyata di loket-loket pelayanan paspor dan visa, bukan sekadar jargon di media sosial.

Konsep luhur “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung institusi harus diimplementasikan dengan cara memangkas birokrasi yang berbelit-belit serta merespons segala bentuk keluhan masyarakat secara transparan dan cepat.

Keunggulan kapasitas intelektual sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen Imigrasi dituntut untuk berjalan selaras dengan kekuatan moral demi merebut kembali kepercayaan publik secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *