Teken MoU Pencanangan Hari Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Komitmen Perketat Pengawasan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, dan Kadisnaker dan Transmigrasi disaksikan Wagub Kepri usai penandatanganan MoU

BATAM, Radarsatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk mendongkrak kepatuhan jaminan sosial bagi pekerja. Sinergi strategis tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang sekaligus menjadi momentum pencanangan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial Jamsostek di wilayah Kepri.

Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi mendalam yang menunjukkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial pekerja di daerah tersebut masih tergolong rendah, yakni baru menyentuh angka 51 persen hingga awal tahun 2026.

Sinergi Lintas Sektor dan Perlindungan Pekerja

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepri periode 2026–2029 di bertempat di Tribun Batam pada Selasa (09/06) siang. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan perlindungan dasar bagi tenaga kerja.

Berikut poin penting di balik kerja sama strategis tersebut:

Pencanangan Hari Kepatuhan: Menjadi momentum berkala yang difokuskan pada pengawasan ketat terhadap tata tertib administrasi kepesertaan perusahaan.

Perluasan Jaminan Kesehatan: Selain sektor ketenagakerjaan, kemitraan dengan BPJS Kesehatan turut diperkuat demi memastikan hak kesehatan dasar pekerja terpenuhi secara menyeluruh.

Fokus Kawasan Strategis: Pemerintah mulai menggalakkan pengawasan intensif di berbagai titik industri utama, termasuk memantau kepatuhan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

49 Persen Perusahaan di Kepri Masih Bandel

Berdasarkan data terkini dari Disnakertrans Kepri, terdapat sekitar 49 persen perusahaan di wilayah tersebut yang terdeteksi belum patuh mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi para pekerja mengenai hak jaminan sosial mereka di tempat kerja.

Menanggapi situasi ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Sinergi ini ditargetkan mampu memetakan sekaligus menindak pelaku usaha yang masih mengabaikan hak-hak normatif karyawannya.

“Kolaborasi dan penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jamsostek sesuai amanat undang-undang. Bersama Disnakertrans Kepri, melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, kami akan melakukan kunjungan dan pemeriksaan berkala secara langsung ke lapangan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administrasi perusahaan, melainkan hak fundamental untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi dan mencegah kemiskinan ekstrem.

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi manajemen yang mengabaikan regulasi ini. Perusahaan yang terbukti sengaja lalai bakal dijatuhi sanksi administratif berkala, mulai dari teguran tertulis, denda material, hingga pembatasan hak akses pelayanan publik tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hadir langsung dalam pertemuan ini, Wakil Gubernur Kepri Dr. Nyanyang Haris Pratamura SE, MSI, Wakil Ketua KPK RI Dr. Johanis Tanak SH, M. Hum, Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Dr H. Dicky Wijaya, M.Si. Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Ibkar Saloma, Kepala Kacab BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri, Pimred Tribun Batam dan stakeholder lainnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *