Satlantas Polres Karimun Panggil Orang Tua, Knalpot Brong Anak-Anak Resmi Disita

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun menggelar agenda pemanggilan dan pembinaan khusus bagi para orang tua atau wali dari remaja pemilik sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi standar spesifikasi teknis kelayakan jalan.F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com — Penataan ketertiban umum dan minimalisasi angka pelanggaran spesifikasi kendaraan bermotor di jalan raya terus digalakkan aparat kepolisian melalui kombinasi strategi hukum yang humanis dan edukatif.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun menggelar agenda pemanggilan dan pembinaan khusus bagi para orang tua atau wali dari remaja pemilik sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi standar spesifikasi teknis kelayakan jalan.

Kegiatan preemtif dan preventif yang dipusatkan di Markas Komando (Mapolres) Karimun ini dipimpin langsung oleh jajaran perwira Satlantas, di antaranya IPDA Suratno, S.H., IPDA Ulfah, S.H., M.M., serta IPDA Hambali Ikhsan, S.H.

Langkah persuasif ini sengaja diambil guna memotong rantai pelanggaran lalu lintas langsung dari sirkel terkecil, yakni lingkungan keluarga, sekaligus merespons keluhan masif masyarakat terkait tingginya polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik.

Dalam forum tatap muka tersebut, para personel polisi memberikan edukasi mendalam mengenai dampak negatif modifikasi saluran gas buang ilegal yang memicu kebisingan dan gesekan sosial di jalan raya.

Petugas mendesak para orang tua agar memperketat fungsi pengawasan terhadap perilaku berkendara anak-anak mereka dan tidak membiarkan penggunaan suku cadang non-standar pabrikan.

Sebagai komitmen yuridis yang mengikat, Satlantas Polres Karimun memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan bersama antara pihak wali dan kepolisian.

Surat tersebut memuat janji tertulis bahwa pihak keluarga bersedia mengawal pencopotan knalpot bising tersebut dan berkomitmen penuh untuk tidak lagi memasang komponen kendaraan yang menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Akmal Hakim, S.H., M.M., menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot non-standar ini sengaja mengedepankan aspek dialogis ketimbang sanksi tilang konvensional demi membangun kesadaran kolektif jangka panjang.

Keterlibatan aktif orang tua dinilai menjadi kunci utama dalam memproteksi keselamatan remaja dari perilaku balap liar dan ugal-ugalan yang kerap diawali dari modifikasi knalpot bising.

Lewat implementasi kegiatan pembinaan terpadu di pertengahan tahun 2026 ini, Polres Karimun optimistis dapat mewujudkan ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, serta mendongkrak indeks kepatuhan berkendara demi keselamatan bersama di Bumi Berazam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *