Kasus Lahan Letung Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Temukan Dokumen Kunci di e-Court

Perkara dugaan penyerobotan lahan di Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilaporkan oleh Nur Meifiani kini memasuki babak baru.F-BP

ANAMBAS, Radarsatu.com – Perkara dugaan penyerobotan lahan di Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilaporkan oleh Nur Meifiani kini memasuki babak baru. Penasihat hukum pelapor berhasil mengidentifikasi dokumen krusial berupa surat penjelasan akta perdamaian dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau yang selama ini dinilai menjadi mata rantai yang hilang dalam proses penyidikan.

Sahala Gultom, penasihat hukum Nur Meifiani, mengungkapkan bahwa dokumen tertanggal 20 Februari 2026 tersebut ditemukan melalui situs e-Court Mahkamah Agung. Dokumen itu ternyata dijadikan bukti oleh pihak terlapor dalam gugatan di Pengadilan Agama Tarempa, namun anehnya belum masuk ke kantong penyidik Satreskrim Polres Anambas.

“Kami menemukan dokumen itu di e-Court. Padahal dalam audiensi maupun gelar perkara di Polda Kepri sebelumnya, penyidik menyatakan belum menerima penjelasan akta perdamaian ini. Seharusnya dokumen ini menjadi pegangan utama penyidik,” tegas Sahala, Selasa (12/5/2026).

Dalam dokumen bernomor 20/Pdt.G/2023/PTA/Kr tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa objek sengketa meliputi kapal motor, wisma penginapan, serta sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00034 seluas 286 m² atas nama Taufik yang diserahkan kepada Nur Meifiani. Sahala pun mempertanyakan mengapa dokumen yang sudah terbit lebih dari tiga bulan lalu itu belum sampai ke tangan kepolisian.

Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko, mengaku pihaknya akan segera melakukan kroscek internal. Ia berasumsi ada kemungkinan keterlambatan pengiriman fisik dokumen jika melalui jasa pos.

“Akan segera kami telusuri keberadaan surat tersebut kepada penyidik. Segala bukti baru yang masuk pasti akan kami pelajari secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Bambang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan pada 27 Desember 2025. Persoalan semakin meruncing setelah muncul laporan tambahan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di lokasi yang sama pada 9 Maret 2026. Dengan ditemukannya dokumen akta perdamaian ini, penyidikan diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *