BPN Anambas Turun Lapangan, Ukur Lahan Sengketa di Jemaja Letung

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Jemaja Letung. Pada Sabtu (18/4/2026). F-Istimewa

ANAMBAS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Jemaja Letung. Pada Sabtu (18/4/2026), tim dari BPN turun langsung ke titik lokasi untuk melakukan pengukuran fisik lahan yang menjadi obyek laporan dugaan penyerobotan.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur teknis guna menentukan validitas batas-batas tanah yang selama ini dipermasalahkan oleh para pihak yang bersengketa.

​Proses pengukuran di lapangan berlangsung dengan pengawalan ketat dan pendampingan dari berbagai unsur pimpinan daerah.

Hadir di lokasi jajaran Kepolisian dari Polres Kepulauan Anambas, Camat Jemaja, Lurah Letung, hingga perangkat RT dan RW setempat untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif.

Dari sisi pelapor, Nur Meifiani hadir didampingi kuasa hukumnya, Sahala Gueltom, sementara pihak terlapor juga tampak kooperatif mengikuti jalannya verifikasi fisik lahan tersebut.

​Kuasa hukum pelapor, Sahala Gueltom, menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini sangat krusial untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian klaim di lapangan dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Pihaknya menyatakan akan menunggu dokumen hasil ukur resmi yang dikeluarkan oleh BPN, yang dijanjikan paling lambat pada hari Senin mendatang. Hasil tersebut nantinya akan menjadi rujukan utama bagi kedua belah pihak untuk memastikan status kepemilikan lahan secara berkekuatan hukum tetap.

​Gueltom menambahkan bahwa transparansi dalam proses pengukuran ini diharapkan mampu memberikan titik terang sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi.

Kepastian hukum atas batas-batas lahan dinilai penting agar sengketa serupa tidak meluas dan mengganggu stabilitas sosial di wilayah Letung.

Pihak pelapor juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian dan perangkat pemerintah kecamatan yang bersedia menjadi saksi dalam upaya penegakan kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut.

​Kegiatan verifikasi lapangan ini diakhiri dengan pencatatan titik-titik koordinat oleh petugas BPN sesuai dengan data awal yang dimiliki negara.

Dengan rampungnya tahap pengukuran fisik ini, masyarakat Jemaja berharap permasalahan sengketa lahan di wilayah mereka dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan terbuka, sehingga tercipta ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *