Pekerjaan Jalan Selayang Pandang II Anambas Disorot, Polda Kepri Lakukan Pulbaket

Proyek Rp77 Miliar di Laut Anambas Disorot, Polda Kepri Lakukan Pulbaket.F-Istimewa

ANAMBAS, Radarsatu.com– Proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran hingga Rp77 miliar kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan dilapangan, proyek yang dibangun di atas laut tersebut tengah dipantau oleh aparat Tipikor Polda Kepulauan Riau. Bahkan, proses awal penelusuran telah mulai dilakukan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Lagi pulbaket pekerjaan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aparat tengah mengumpulkan data awal untuk menelaah kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan Jalan Selayang Pandang II dilakukan di atas laut dengan nilai anggaran yang cukup fantastis, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Selain itu, proyek infrastruktur bernilai besar seperti ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi penyimpangan, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi fisik di lapangan.

Sebelumnya, sejumlah proyek di wilayah Anambas juga pernah tersandung persoalan hukum, termasuk dugaan korupsi pada proyek infrastruktur yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. 

Hal ini semakin memperkuat dorongan publik agar setiap proyek strategis di daerah kepulauan diawasi secara ketat dan transparan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum dalam perkara proyek Jalan Selayang Pandang II. Proses yang dilakukan masih sebatas tahap awal berupa pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik.

Polda Kepri pun belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi dalam proses tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *