Perizinan Proyek Pasar Jepang Ranai Dipertanyakan, Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Dugaan Material Ilegal di Proyek SKPT Natuna Hibah JICA Jadi Sorotan Publik.F-Istimewa

NATUNA, Radarsatu.com – Proyek pembangunan Pasar Jepang di Ranai, Kabupaten Natuna, tengah menjadi buah bibir. Aktivitas konstruksi di lokasi tersebut diduga kuat belum melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah, terutama terkait legalitas material bangunan yang digunakan.

Dugaan yang berkembang menyebutkan bahwa dokumen krusial seperti izin Galian C untuk pengambilan material batu dan pasir belum terpenuhi. Sesuai regulasi, setiap aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki izin resmi guna memastikan ketaatan terhadap aturan pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup.

“Jika material konstruksi diambil dari Galian C, maka mutlak harus ada izin resminya. Proyek tidak boleh mengabaikan aspek legal hanya demi percepatan pembangunan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Sanksi UU Minerba
Praktik pengunaan material tanpa izin ini berpotensi bersinggungan dengan hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas tambang ilegal dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, penghentian paksa proyek, hingga konsekuensi pidana bagi pelakunya.

Dampak Lingkungan Jadi Kekhawatiran Warga
Selain masalah birokrasi, masyarakat setempat mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak ekologis. Pengambilan pasir dan batu yang tidak terawasi secara resmi dikhawatirkan memicu kerusakan ekosistem lokal, termasuk ancaman abrasi di wilayah pesisir Natuna.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merusak lingkungan. Pengambilan material tanpa prosedur yang benar hanya akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas salah seorang warga Ranai.

Hingga saat ini, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan tersebut. Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Natuna dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan kroscek lapangan guna memastikan transparansi dan ketaatan hukum dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *