NATUNA, Radarsatu.com – Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna yang didanai hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) kini tengah menjadi pusat perhatian. Pasalnya, proyek strategis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini diterpa isu miring terkait dugaan penggunaan material bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Proyek yang berlokasi di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna ini sebenarnya memiliki misi mulia: memperkuat infrastruktur maritim di wilayah perbatasan guna meningkatkan daya saing nelayan lokal. Namun, transparansi asal-usul material seperti batu dan pasir (Galian C) dalam pelaksanaannya mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Pemerhati kebijakan di Natuna mengungkapkan kekhawatiran bahwa penggunaan material dari sumber ilegal dapat mencederai integritas proyek pemerintah, terlebih yang melibatkan dana hibah luar negeri. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap material yang digunakan dalam proyek konstruksi wajib berasal dari sumber yang memiliki izin pertambangan sah.
“Proyek pemerintah seharusnya menjadi role model dalam kepatuhan hukum. Jika material yang digunakan terbukti berasal dari penambangan ilegal, ini jelas melanggar regulasi galian C,” ungkap seorang pemerhati kebijakan setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (19/2/2026).
Di lapangan, muncul pembelaan dari oknum pengelola material yang beralasan bahwa aktivitas tersebut semata-mata untuk membantu ekonomi masyarakat kecil yang bekerja sebagai pencari batu dan pasir. Namun, argumen ini justru memicu kritik balik dari publik. Muncul kecurigaan bahwa dalih “membantu masyarakat” hanya kedok untuk menutupi keuntungan besar yang dinikmati oknum pengusaha di tengah pengabaian aturan hukum.
Publik kini mendesak adanya transparansi dan audit lapangan dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum. Pengawasan ketat dianggap krusial untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang bertujuan menyejahterakan nelayan Natuna ini tidak meninggalkan masalah hukum atau dampak lingkungan yang merugikan di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek diharapkan segera memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait asal-usul material guna menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat.



