BPKAD Riau Kebut Evaluasi APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil, Targetkan Selesai Segera

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau saat ini tengah bekerja ekstra menuntaskan evaluasi draft APBD Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kedua daerah tersebut diketahui baru mengesahkan anggaran mereka pada awal tahun ini.

Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S. Syahputra, mengonfirmasi bahwa sementara 10 kabupaten/kota lainnya di Riau telah selesai dievaluasi, untuk Pekanbaru dan Inhil masih dalam tahap pengerjaan.

“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil saat ini masih on process. Kami upayakan secepatnya bisa tuntas agar roda pemerintahan berjalan optimal,” ujar Ispan pada Minggu (1/2/2026).

Penggunaan Ranperkada untuk Belanja Wajib

Keterlambatan evaluasi ini berdampak pada mekanisme pencairan anggaran. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, jika persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD tidak tercapai dalam waktu 60 hari, maka kepala daerah wajib menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Langkah ini diambil agar belanja yang bersifat wajib dan mengikat tidak terhenti. “Untuk pengeluaran rutin setiap bulan seperti gaji pegawai, serta pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, kepala daerah harus menggunakan Ranperkada dengan pagu maksimal sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” jelas Ispan.

Ancaman Sanksi Administratif

Keterlambatan pengesahan anggaran ini bukan tanpa risiko. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat sanksi tegas bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang lalai dalam memenuhi tenggat waktu penganggaran.

Pasal 312 ayat (1) beleid tersebut mewajibkan persetujuan bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

“Jika melewati batas waktu tersebut, sesuai ayat 2, kepala daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan (gaji dan tunjangan) selama enam bulan,” tegas Ispan.

Pemerintah Provinsi Riau berharap proses evaluasi ini dapat segera rampung demi menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di Pekanbaru maupun Indragiri Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *