Gerebek Transaksi Sabu di Tarempa, Satresnarkoba Polres Anambas Amankan 17 Gram Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.F-Istimewa

ANAMBAS, Radarsatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial H (49) diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di Kecamatan Siantan, Kamis (8/1/2026) lalu.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa ini, merupakan hasil penyelidikan mendalam tim opsnal di lapangan. Polisi berhasil menyita belasan gram sabu yang siap diedarkan di wilayah Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti Polri tidak main-main dalam memerangi narkoba, terutama di daerah kepulauan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba,” tegas Kapolres saat memberikan keterangan, Kamis (15/1/2026).

Kronologi dan Barang Bukti

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu paket sedang: Berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram.

  • Satu paket kecil: Berat netto 1,45 gram.

  • Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

“Total barang bukti sabu yang diamankan cukup signifikan. Seluruhnya telah ditimbang sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum di persidangan nanti,” ujar IPTU Kristian.

Pengejaran DPO Berinisial P

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan intensif dan menetapkan P dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, H kini mendekam di sel tahanan Polres Anambas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Anambas untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. “Sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci utama menekan peredaran gelap narkotika di Bumi Bermadah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *