KARIMUN, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada, Rabu (19/11) siang.
Keempat tersangka yaitu berinisial NK selaku kuasa pengguna anggran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF selaku pejabat pembuat komitmen pengelolaan dana hibah.
Kemudian, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ selaku pejabat pengadaan barang/jasa).
Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung
Balai Karimun untuk 20 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Denny Wicaksosno.
Disampaikannya, perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.
Bahwa terhadap dana hibah tersebut tidak seluruhnya yang direalisasikan oleh KPU Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp 15.272.374.126, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 1.227.625.874 dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Selanjutnya tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta
alat bukti surat. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.
“Hasilnya, dari realisasi dana hibah sebesar Rp 15.272.374.126 terdapat
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Denny.
para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas,” tegas Denny Wicaksosno. (nov)



