Indeks

Oknum Pegawainya Diduga Terlibat Makelar Kasus Rp 800 Juta, Begini Kata Kepala Rutan Karimun

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya memberikan keterangan pers terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu, Rabu (5/11/2025). F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Oknum pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun inisial FE alias GU, dilaporkan ke polisi atas dugaan makelar kasus senilai Rp 800 juta.

Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya angkat bicara.

Yoga mengatakan, kaget membaca pemberitaan anggotanya dilaporkan ke Polres Karimun di sejumlah media online.

“Kaget saya membaca beritanya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Menindaklanjutinya kata Yoga, ia meminta kepada jajarannya untuk menelusuri dan memintai keterangan anggotanya tersebut.

“Sudah kita BAP (periksa) untuk kepentingan internal,” katanya.

Yoga menyampaikan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait dugaan keterlibatan anggotanya.

‎”Kita hormati proses hukum yang berlaku. Biarkan dulu proses hukum berjalan. Saya akan transparan, dan tidak akan melindungi bawahan jika terbukti bersalah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tidak hanya
oknum pegawai Rutan Karimun inisial FE alias GU, tapi juga rekannya inisial EP juga ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan yang saat ini ditahan di Rutan Karimun.

Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kuasa hukum Nu sebelumnya menyebutkan, kasus tersebut berawal pada Mei 2025, dimana FE menjumpai, menghubungi kliennya untuk mengurus perkaranya melalui temannya EP.

Atas dugaan menawarkan jasa pengurusan perkara kepada kliennya dengan iming-iming dapat meringankan hukuman, FE dan ED meminta sejumlah uang kepada kliennya senilai Rp 350 juta.

Lanjutnya, uang tersebut sudah disampaikan oleh kliennya melalui temannya atas inisial IN kepada FE didalam sebuah mobil, dan selanjutnya diserahkan kepada EP.

“Mereka menyatakan kepada klien kita itu bahwasannya dekat dengan Kejari Karimun juga hakim Tanjung Balai Karimun,” ucap Ronald.

Tapi sambungnya lagi, tidak berselang lama berselang tiga minggu sejak penyerahan uang pertama, FE dan EP diketahui kembali meminta uang kepada kliennya senilai Rp 500 juta untuk mendapatkan vonis 9 tahun.

Dikarenakan tidak memiliki uang, akhirnya kliennya menyerahkan satu unit mobil Fortuner dan juga satu unit mobil Mitsubishi (lori) kepada EP.

“Total kerugian daripada klien kita itu sejumlah kurang lebih Rp 800 juta. Maka atas dasar itulah kita membuat laporan ke Polres Karimun,” kata Ronald.

Dia meminta kepada Polres Karimun yang telah menerima laporannya untuk serius menangani, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum.

“Semoga kiranya Polres Karimun serius dalam menangani laporan kita ini. Jangan biarkan di wilayah hukum Polres Karimun ini makin banyak maklar kasus,” tegas Ronald.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Exit mobile version