TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Tanjungpinang mencatat realisasi pendapatan retribusi parkir Kota Tanjungpinang hingga memasuki triwulan akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,4 miliar. Angka tersebut baru mencapai sekitar 70 persen dari target retribusi tahun ini yang ditetapkan Rp1,98 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran Dishub Kota Tanjungpinang, Abdurrahman Djou menyampaikan, bahwa capaian tersebut dihimpun dari 168 titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Pada setiap titik, Dishub menugaskan satu Juru parkir (Jukir) yang bertanggung jawab melakukan pungutan dan penyetoran retribusi ke kas daerah.
“Kami tetap optimis target retribusi tahun ini dapat terpenuhi. Sejak awal tahun, pengawasan dan pembinaan jukir terus diperkuat, terutama dalam hal kedisiplinan penyetoran,” ujar Djou, Kamis (30/10) Siang.
Djou menjelaskan, penertiban penyetoran retribusi tidak hanya dilakukan pada tahun ini, melainkan sudah menjadi program berkelanjutan sejak beberapa tahun terakhir.
Pembenahan tersebut dilakukan untuk menekan potensi tranparansi retribusi di lapangan oleh jukir sekaligus memastikan pungutan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Disamping itu, tambahnya, bahwa target tahun ini sebelumnya sudah melalui proses penyesuaian berdasarkan potensi di lapangan. Dimana pada tahun 2024 lalu Pemko mematok target Rp3 miliar, kini telah dirasionalisasi menjadi Rp1,98 miliar sesuai kondisi aktual pada tahun ini.
“Rasionalisasi ini untuk memastikan target benar-benar realistis dan dapat dicapai, tapi tentu tidak mengurangi upaya kami dalam meningkatkan pendapatan parkir,” terangnya
Selain memperketat pengawasan, Dishub menilai bahwa keterlibatan dan kolaborasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan retribusi.
Masyarakat diimbau tidak membayar ongkos parkir, tanpa adanya karcis parkir dari jukir yang bertugas. Hal ini, guna meningkatkan kedisiplinan para jukir dalam pemungutan retribusi parkir.
“Kerja pengelola tidak akan maksimal jika tidak dibarengi kolaborasi bersama, hal ini juga mengawasi kinerja jukir semakin transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang jukir di Tanjungpinang, Wandi mengatakan bahwa penghasilan yang didapat dari dari menarik retribusi parkir cukup bervariasi, tergantung dari keramaian kendaraan.
Wandi yang bertugas di salah satu titik parkir di Jalan Pemuda, menyebutkan bahwa dalam sehari ia bisa memperoleh sekitar Rp100 ribu dari hasil penarikan retribusi parkir.
“Dari hasil itu, Rp30 ribu akan kita setorkan ke Dishub Tanjungpinang, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya mengatur barisan motor.
Wandi bertugas mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai pukul 24.00 WIB, namun di hari tertentu situasi di lapangan tidak selalu ramai. Terkadang pukul 23.00 WIB kondisi kendaraan sudah mulai sepi sehingga pendapatan tak menentu.
“Kadang pukul 23.00 WIB sudah sepi, jadi sudah pulang jam segitu,” pungkasnya.*



