Kasus Pemalsuan Surat Sporadik di Desa Sugie, Kajari Karimun: Jadi Pembenahan Pemda dan Pemdes

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya kemarin.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono menegaskan, kasus pemalsuan surat sporadik di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri semoga dapat menjadi pembenahan bagi pemerintah desa (Pemdes) maupun pemerintah daerah (Pemda).

Dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional dan taat aturan

Serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove.

Sehinga kedepannya dengan tertib dan taat hukum pengelolaan administrasi pertanahan oleh Pemdes maupun Pemda, dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun.

“Penegakan hukum yang dilakukan sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola,” ujar Denny.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat sporadik di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, pada, Rabu 29 Oktober 2025.

Kedua tersangka berinisial M yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sugie dan Dj, Koordinator Kelompok Tanah di desa tersebut.

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka M diketahui menerbitkan surat sporadik atas lahan seluas 78 hektare atas permintaan Dj.

“Dengan diimingi janji keuntungan, M menerbitkan surat sporadik tanpa verifikasi, pengukuran, serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register yang sah. Terbit 44 surat atas lahan 78 hektar yang sebagian besar adalah hutan mangrove lebat,” ungkapnya Kajari Karimun.

Selain itu, sejumlah warga yang namanya tercantum dalam surat sporadik itu, tidak pernah menguasai lahan tersebut.

“Disadari oleh M dan DJ, bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam surat sporadik itu tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui persis lokasi lahan itu. Bahkan, warga yang berdomisili di luar wilayah Desa Sugie dipergunakan identitas KTP-nya untuk memperoleh surat penguasaan fisik atas lahan tersebut,” ucap Kajari Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *