Bea Cukai Kesulitan Memberantas Rokok Ilegal di Karimun, Begini Kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Bea Cukai sudah menindak lebih 130 pedagang rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu juga berhasil menggagalkan sekitar 50 penyelundupan rokok ilegal jalur laut.

Namun peredaran rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masih terjadi hingga saat ini.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, hal itu dikarenakan terputusnya jaringan pengirim atau siapa pemilik barang tersebut.

“Kita masih terputus rangkaiannya, siapa pengirimnya dan sebagainya,” katanya usai sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau (rokok), Kamis (23/10/2025).

Acara berlangsung di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri tersebut disejalankan dengan penandatangan komitmen bersama pemberantasan rokok ilegal.

Untuk itu Adhang meminta kepada seluruh pedagang untuk menolak memperdagangkan atau memperjualbelikan rokok ilegal.

“Dengan adanya kerja sama yang baik dari pedagang rokok akan terputus dan nanti akan terinformasikan siapa kurir atau pengirimnya, kemudian kita telusuri sampai ke atas dari mana asal barangnya,” ujarnya.

Selama ini kata Adhang, pihaknya tidak bisa mendapatkan informasi dari para pedagang rokok siapa pemilik dan dari mana rokok ilegalnya.

“Mereka hanya dikirim barangnya, dan mereka tidak tau siapa nama pengirimnya, nomor teleponnya, sehingga kita terputus,” tutur Adhang.

Meski demikian Adhang menyebutkan, Kanwil DJBC Khusus Kepri dibantu TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemda akan terus melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kanwil DJBC Khusus Kepri akan selalu aktif memberantas rokok ilegal,” tegasnya.

Selain itu, Adhang juga mengajak masyarakat bersama-sama memberantas rokok ilegal di Kabupaten Karimun.

Dengan menekannya, sama-sama kita mendapatkan manfaat secara penerimaan negera, secara industri, dan juga kesehatan masyarakat.

“Para pedagang atau pengedar rokok ilegal dan tidak mau bekerja sama memberantasnya, bisa dikenakan pidana penjara. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cukai,” pungkas Adhang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *