Ada Informasi Rokok Ilegal, Lapor Kanwil DJBC Kepri ke Nomor 081170070002

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi melaunching nomor pengaduan rokok ilegal, Kamis (23/10/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Kini masyarakat Kabupaten Karimun bisa secara langsung melaporkan atau mengadukan terkait informasi rokok ilegal ke Bea Cukai.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah resmi melaunching nomor pengaduan rokok ilegal di nomor 081170070002.

Launcing nomor pengaduan tersebut disejalankan dengan sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau dan penandatangan komitmen bersama pemberantasan rokok ilegal di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (23/10/2025).

Turut hadir pada kesempatan itu di antara dari TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, agen pelayaran, distributor dan pedagang rokok.

“Nomor aduannya sudah kita launching, saya yakin sekali bisa menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Disampaikannya, nomor pengaduan rokok ilegal hanya melayani pesan WhatsApp (WA), aktif selama 24 jam, dan untuk identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Sambung Adhang, nomor pengaduan tersebut dipegang langsung oleh dirinya dan satu orang kepercayaanya.

“Nomornya saya yang pegang jadi tak usah khawatir. Aduan dari masyarakat yang masuk langsung saya tindaklanjuti,” ucapnya.

Lanjut Adhang, setiap pelapor harus lengkap seperti menyampaikan nama dan lokasinya dimana.

“Harus lengkap supaya mudah saya konfirmasi ulang,” tuturnya.

Adhang, tim intelijen Kanwil DJBC Khusus Kepri telah bekerja semaksimal mungkin. Namun, untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari atas masih sulit. Karena selama ini tidak ada masyarakat yang menginformasikannya.

“Dengan adanya nomor pengaduan ini tentu informasi yang diterima lengkap dan detail, tentunya memudahkan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Adhang meminta kepada seluruh pedagang rokok untuk menolak memperdagangkan atau memperjualbelikan rokok ilegal.

“Dengan adanya kerja sama yang baik, kita akan telusuri sampai ke atas dari mana asal barangnya,” ujarnya.

Selain itu, Adhang juga mengajak masyarakat bersama-sama memberantas rokok ilegal di Kabupaten Karimun.

“Dengan menekannya, sama-sama kita mendapatkan manfaat secara penerimaan negera. Pedagang atau pengedar rokok ilegal bisa dikenakan pidana penjara. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cukai,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *