Indeks

LPJ APBD 2024 Lingga Disetujui DPRD: Raih WTP Tapi Ada 15 Temuan BPK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/7/2025) ini menjadi langkah krusial dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

LINGGA, Radarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/7/2025) ini menjadi langkah krusial dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, jajaran anggota legislatif, serta Wakil Bupati Lingga yang mewakili Pemerintah Kabupaten.

Maya Sari menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan politik terhadap penggunaan keuangan daerah dan cerminan arah pembangunan.

Juru bicara Gabungan Komisi DPRD, Ivan Prawijaya, melaporkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen LPJ APBD 2024, termasuk penelaahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pansus juga menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah, studi komparatif, dan konsultasi dengan tenaga ahli.

Sorotan Utama dari Pembahasan:

  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Pemerintah Kabupaten Lingga kembali meraih opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan 2024, menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi dan pengelolaan anggaran.
  • 15 Temuan BPK: Meskipun meraih WTP, BPK mencatat 15 temuan yang mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan, serta penataan aset tetap yang belum tertib. Ironisnya, sebagian temuan ini merupakan temuan berulang dari tahun sebelumnya.
  • Realisasi Anggaran Tinggi: Realisasi pendapatan daerah mencapai 97,04%, sementara realisasi belanja 96,12%, menandakan pelaksanaan APBD yang cukup optimal.
  • Evaluasi Kinerja BUMD: Perumda Air Minum Tirta Lingga menunjukkan performa positif, namun PT Selingsing Mandiri dinilai belum berkontribusi signifikan dan memerlukan evaluasi serta pembinaan lebih lanjut.

Rekomendasi Strategis DPRD:

Berdasarkan temuan dan kajian tersebut, Pansus DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Lingga:

  1. Menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara konkret dan tepat waktu.
  2. Mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan dan pemanfaatan aset.
  3. Meningkatkan efektivitas belanja daerah, terutama pada belanja modal.
  4. Menata ulang pengelolaan aset tetap dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI).
  5. Melakukan evaluasi dan pembinaan menyeluruh terhadap BUMD, termasuk kemungkinan restrukturisasi kelembagaan.

“Rekomendasi ini kami sampaikan bukan semata kritik, tapi sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan di jalur yang tepat,” ujar Ivan Prawijaya.

Wakil Bupati Lingga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja kerasnya. “Persetujuan Ranperda menjadi Perda ini adalah bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga dokumen ini tidak sekadar formalitas, tapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Lingga untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk memperkuat pengawasan internal, pembenahan tata kelola aset, dan mendorong kinerja BUMD.

Momentum Perbaikan dan Refleksi Akuntabilitas

Persetujuan Ranperda ini menjadi refleksi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan akan menjadi dasar perbaikan penyusunan APBD tahun berikutnya. Partisipasi aktif DPRD dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah juga menjadi pengingat bahwa demokrasi lokal adalah wadah untuk menyuarakan kepentingan publik dan menjaga amanah rakyat.

Diharapkan, dengan disahkannya Perda ini, masyarakat Kabupaten Lingga menaruh harapan besar agar pelaksanaan anggaran ke depan mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan.(adv)

Exit mobile version