Indeks

Incar Nasabah Bank, 2 Pelaku Pecah Kaca di Batam Ditangkap Polisi

Tampak wajah dua orang tersangka kasus pecahnkaca mobil di Kota Batam.F-Egi/Radarasatu.com

BATAM, Radarsatu.com – Satreskrim Polresta Barelang tangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan ini mengincar korbannya yang baru selesai bertransaksi di Bank.

“Keduanya bukan pemain baru. Rizki Wijaya (29) adalah residivis kasus serupa di Palembang. Kali ini, jejak kriminalnya merambat hingga ke Batam. Bersama Taufik Hidayat (29) mereka menjalankan aksi pecah kaca mobil yang menargetkan nasabah bank,” kata Zaenal didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian dan Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan, pada Selasa (29/7/2025) siang.

Lanjutnya, kedua tersangka ini telah beraksi di 3 lokasi di Kota Batam yaitu di daerah Lubuk Baja, Sagulung dan Sekupang, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaku pertama kami tangkap di sekitaran Welcome To Batam pada 22 Juli malam. Kemudian kami kembangkan hingga akhirnya Rizki kami tangkap di Palembang, Senin kemarin,” bebernya.

Kapolresta juga menjelaskan, modus kedua tersangka yaitu dengan cara menyamar sebagai nasabah bank. Didalam bank mereka memperhatikan gerak-gerik nasabah yang mengambil uang dengan jumlah yang besar.

“Setelah korban keluar dan meninggalkan uang di dalam mobil, keduanya beraksi cepat. Tersangka pecahkan kaca dengan pecahan busi. Dari aksinya, tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta, Rp 110 juta dan Rp 65 juta,” ungkapnya.

Rizki mengaku sebagian besar hasil curian digunakan untuk merenovasi rumah dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun alasan itu tentu tak cukup untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan.

Taufik sendiri mengaku terlibat karena ajakan Rizki, sahabat kecilnya. “Awalnya saya cuma minta kerjaan ke dia,” katanya.

Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version