KARIMUN, radarsatu.com – Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Maxim Bike Karimun menuntut keadilan terkait penjemputan penumpang.
Mereka menilai merasa dirugikan oleh para pengambil kebijakan, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Kami dirugikan oleh Dishub Karimun,” kata Ketua Komunitas Driver Ojol Maxim Bike Karimun, Raja Zulkifli, Kamis (23/1/2025).
Dikatakannya, Dishub Karimun secara sepihak melarang pengemudi ojol mengambil penumpang dari RSUD Muhammad Sani tujuan Pelabuhan KPK Karimun. Padahal, tidak ada aturan dasar yang melandasi larangan tersebut.
“Kami mempertanyakan apa dasarnya. Aturan yang dibuat itu tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegas Zulkifli.
Dia juga menyesalkan soal pembiaran angkot (oplet) yang ngetem di dalam parkiran RSUD M Sani oleh manajemen rumah sakit tersebut dan Dishub Karimun.
Dimana-mana di Indonesia ini, tidak boleh angkot dan sejenisnya masuk dan ngetem didalam lingkungan rumah sakit/fasilitas kesehatan.
“Tapi di Karimun justru Dishub membiarkan mereka ngetem di parkiran RSUD, lalu sopir atau kernet naik ke atas bahkan sampai ke pintu lobi RSUD dan memanggil para penumpang tujuan KPK untuk naik angkot, sudah seperti erminal rasanya,” kata Zulkifli.
Ia menyebutkan, selama ini pengemudi ojol sudah kooperatif dengan tidak ngetem di dalam lingkungan RSUD M Sani Karimun.
“Kami hanya melayani pick up jemputan, itu pun berdasarkan orderan yang masuk secara otomatis ke sistem Aplikasi Maxim,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan, akibat ketidakjelasan aturan yang diterapkan Dishub Karimun berakibat munculnya intimidasi-intimidasi dialami driver maxim bike saat akan mengambil penumpang di RSUD M Sani dari oknum mengatasnamakan sopir oplet dan ojek pangkalan.
“Saya mendapatkan banyak laporannya dari anggota Komunitas Driver Maxim Bike. Mulai dari menghardik dan mendatangi driver atau penumpang yang dicurigai oleh mereka sebagai penumpang tujuan Pelabuhan KPK. Sampai intimidasi dalam bentuk pembuntutan oleh oknum tersebut terhadap driver-driver ojol yang sedang membawa penumpang. Serta banyak tindakan lainnya yang membuat para driver ojol merasa was-was masuk kedalam RSUD M Sani,” katanya.
Zulkifli menekankan agar tuntutan para mitra driver ojol didengarkan oleh Dishub Karimun. Mengkaji ulang kebijakan yang saat ini diberlakukan soal rute RSUD ke Pelabuhan KPK.
Dia juga meminta pihak RSUD, kepolisian dan Dishub untuk menindak perilaku oknum yang menjurus tindakan premanisme kepada driver ojol agar teidak terjadi lagi insiden perkelahian.
“Kami menuntut perlakuan yang sama dengan jasa transportasi konvensional (oplet dan opal) di lingkungan RSUD Karimun. Jika ojol tidak diijinkan ngetem di dalam RSUD, maka sopir oplet juga harus keluar dari lingkungan RSUD. Libatkan kami dalam merumuskan kebijakan, agar lebih adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” ucap Zulkifli mengakhiri.