Indeks

Sempat Ditahan di Malaysia, Enam Nelayan Indonesia Akhirnya Dipulangkan

Pemulangan enam nelayan asal Indonesia. (Foto: KJRI Johor Bahru)

RIAU, RADARSATU.COM – Enam orang nelayan asal Bengkalis, Provinsi Riau, yang sempat tertahan di Malaysia akhirnya kembali ke kampung halaman.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru membenarkan hal tersebut. Menurutnya kepulangan itu telah berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Muar, Johor, Malaysia.

“Pemulangan itu setelah proses hukum selesai,” kata Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Erry Kananga.

Sebelumnya Otoritas Malaysia menahan keenam nelayan tersebut ditahan oleh atas dugaan pelanggaran Akta Perikanan 1985 dan Akta Imigresen 1959/1963.

Keenam nelayan tersebut ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Maritim Batu Pahat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Selama proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) bulan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam setiap tahapan sidang pengadilan di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor.

“Pada Kamis, 19 September 2024, Hakim Majistreet Batu Pahat telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dari tanggal penangkapan yaitu sejak bulan 6 Juni 2024 untuk pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963,” ujarnya.

Sementara untuk pelanggaran Akta Perikanan 1985, hakim menjatuhkan vonis Acquital and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang harus dilalui oleh keenam nelayan asal Bengkalis tersebut.

Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan feri dari Pelabuhan Muar, Johor menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau dan didampingi Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan keenam nelayan tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar.

Setibanya di Indonesia, keenam nelayang langsung diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah setempat.

KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri, serta memastikan proses hukum dan pemulangan WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: RobbinEditor: Chairuddin
Exit mobile version