Meninggal Usai Berobat di Puskesmas Sei Jang, Keluarga Dyo Putra Curiga Ada Kelalaian Dokter

Kuasa Hukum keluarga Dyo Putra, Law Office Pindina and Partner. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pihak keluarga Dyo (13), anak yang meninggal usai berobat Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang curiga adanya kelalaian dokter pada saat Dyo berobat pertama kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarganya yakni Law Office Pindina and Partner, Senin (15/07).

“Hari ini tepat 7 Hari meninggalnya Dyo yang kemarin patut dicurigai karena kelalaian pihak puskesmas,” kata Sesa Praty Pindina, salah satu penerima kuasa.

Ia menjelaskan, pihak keluarga juga merasa tak mendapatkan pelayanan yang baik pada saat awal berobat. Begitu juga pada saat Dyo meninggal dunia.

“Keluarga tak mendapatkan pelayanan yang seharusnya seperti ambulans dan hasil diagnosa yang diduga tak benar. Mengakibatkan kematian pasien,” ucapnya.

Pihaknya pun mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.

Baca Juga :  Seorang Warga Dabo Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Hal itu mewajibkan puskemas mengikuti 6 poin standar keselamatan pasien yang tertuang. Salah satunya wajib mengidentifikasi pasien secara benar dan berkomunikasi secara efektif serta efisien agar terhindar dari risiko yang tak diinginkan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kuasa Hukum lainnya, Agung Ramadhan Saputra. Ia mengungkapkan, kecurigaan itu bermula sejak awal Dyo dan ibunya berobat di Puskesmas Sei Jang, Senin (08/07) kemarin.

Saat itu, ibu Dyo meminta agar dokter yang menangani untuk melakukan pengecekan tensi. Namun, dokter tersebut menolak dengan alasan anak 13 tahun tak memerlukan cek tensi.

“Jadi waktu itu orang tua ada minta dicek tensi karena sebelum sudah cek mandiri. Hasilnya 178/123 karena itu minta puskesmas untuk periksa lagi. Tapi dijelaskan dokter malah anak 13 tahun tak butuh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mengenang Semasa Hidup Parlindungan Simanungkalit, Rekan Sejawat: Selamat Tinggal Bang Parlin

Sedangkan jika berpedoman kepada Keputusan Menkes terdapat empat kriteria yakni normal, meningkatkan, hipertensi tingkat 1, dan hipertensi tingkat 2. Jika masuk kategori hipertensi, maka wajib dirujuk.

“Itu yang keliru dari puskesmas. Waktu anak kejang juga minta ambulans. Tapi alasannya karena kunci tak ada. ini hal sepele tapi menyangkut nyawa orang,” ujarnya.

Kini pihak keluarga masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Selain itu, pihak keluarga juga berharap, pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sei Jang, Faisal mengungkapkan, pada hari kejadian, pihaknya memang menerima kedatangan Dyo (13) beserta ibunya untuk berobat dengan keluhan sakit perut.

Baca Juga :  Ayo Daftar! STIE Tanjungpinang Masih Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II

Kemudian, dokter memberikan obat dan edukasi dalam mengonsumsinya. Lalu, pasien itu pun pulang. Tak berselang lama, Dyo kembali diantara ke puskesmas tapi dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Kondisi tak sadarkan diri kemudian dibantu dengan tim Puskesmas diberikan tindakan,” tuturnya.

Faisal memastikan, segala tindakan yang dilakukan oleh dokter kalau itu telah sesuai standar prosedur.

“Dokter telah melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang harusnya dilakukan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *