Polres Karimun Rebus 1.5 Kg Sabu dan Blender Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Psikotropika

Anggota Satnarkoba Polres Karimun saat membuang BB narkotika usai direbus ke saluran pembuangan. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan 1.648,2 gram sabu beserta 724 pil ekstasi dan 50 butir pil psikotropika, Selasa (4/6/2024).

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan (rebus) menggunakan air panas.

Sedangkan untuk pil ekstasi dan psikotropika dimusnahkan dengan cara di blender yang kemudian dibuang di saluran pembuangan.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 2 Mei 2024.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari para tersangka berinisial DH, BI, SA dan AL, yang diamankan beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba di salah satu Perumahan di Kecamatan Tebing,” katanya.

Kapolres menegaskan, dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1.648,2 gram, 724 pil ekstasi dan 50 butir pil psikotropika.

Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar dan Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100 juta.

Penulis: RiandiEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *