KPU Kota Tanjungpinang Sosialisasi Calon Perseorangan Wako dan Wawako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 dari Calon Perseorangan bertempat di Hotel CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre yang beralamat di KM 8, JL. RH Fisabilillah No.10, Sabtu (04/05/2024).(Foto: Yuki Vegoeista/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 dari Calon Perseorangan bertempat di Hotel CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre yang beralamat di KM 8, JL. RH Fisabilillah No.10, Sabtu (04/05).

Agenda yang dihadiri oleh para Stakeholder, Bawaslu Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah Tanjungpinang, Organisasi Kepemudaan, Seluruh pers Kota Tanjungpinang, dan lembaga Mahasiswa Cipayung.

Ketua Kpu Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan dengan adanya kegiatan mejadi salah satu pelaksanaan kegiatan yang memang harus dilaksanakan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kota Tanjungpinang mengetahui dan mengikuti alur tahapan tahapan yang sedang dilaksanakan,” ucapnya.

Disamping itu juga, ia juga berharap kepada para tamu undangan dapat meneruskan informasi ini agar tersebar luas kepada masyarakat ramai.

“Pendaftaran calon perseorangan ini akan dimulai pada Minggu 6 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 nantinya,” katanya.

Adapun salah satu syarat bagi calon perseorangan ini harus mendapatkan 10 persen dukungan masyarakat dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 atau sebanyak 16.708 berdasarkan KPU.

“Harapannya pada pilkada tahun ini, terdapat calon perseorangan yang memenuhi syarat dan melengkapi administrasi yang dibutuhkan,” ucapnya.

Faizal juga menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan akan tetapi setalah dilakukannya verifikasi administrasi dan faktual persyaratan dukungan, pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan dukungan.

Penulis: Yuki VegoeistaEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *