TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komplotan karyawan PT ACL di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kedapatan mencuri barang milik perusahaannya sendiri senilai Rp1,3 miliar.
Alhasil, empat karyawan dan satu penadah pun diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FR (31), RD (24), OB (33) dan seorang wanita berinisial AS (28). FR selaku mekanik, RD dan OB pengawas lapangan, serta AS selaku admin perusahaan.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengungkapkan, aksi keempat karyawan terungkap setelah supervisor mengecek CCTV, pada 17 April yang lalu.
Aktivitas keempat karyawan perusahaan bidang bengkel pemeliharaan tabung gas tersebut tampak mencurigakan. Mereka mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas Elpiji 3 Kilogram.
“Mereka lakukan sebanyak tiga kali. Kemudian pengecekan dan telah hilang 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah katup Tabung gas Lpg 3 Kg,” kata Ipda Damanik, Rabu (01/04).
Aksi para pelaku merugikan PT ACL hingga Rp.1,3 Miliar dan melaporkan mereka ke pihak kepolisian.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35 buah Ember Kaleng Cat Merk Propan warna ungu, llima unit HP, Motor, hingga mobil pick up.
“Kita juga berhasil menangkap SO, seorang pengusaha besi tua, yang menjadi penadah barang hasil curian,” tuturnya.
Kepolisian pun menjerat keempat karyawan PT ACL dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka SO terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.