Tak Terima Ditegur, Pria di Batam Bacok Teman Satu Kosan

Pelaku pembacokan teman satu kos kosan digiring Polisi. (Foto: Humas Polsek Batu Ampar).

BATAM, RADARSATU.COM – Polsek Batu Ampar mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di lantai 3 kos-kosan kawasan Nagoya Square Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial JN (30) merupakan teman satu kosan dengan korban inisial EM (41).

“Kejadiannya  berawal pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Korban yang saat itu baru bangun tidur diajak pelaku untuk minum minuman beralkohol,” kata Dwi, Senin (18/3/2024) sore.

Kemudian, sekira pukul 07.30 WIB pelaku kembali ke kamarnya, namun tidak lama kemudian korban mendengar ada keributan antara pelaku dengan temannya bernama RVD.

“Karena terlalu ribut serta di khawatirkan menggangu anak kos yang lain, korban menghampiri pelaku dan langsung menegur agar tidak ribut karena sudah pagi dan dapat menggangu anak kos yang lain,” bebernya.

Namun ternyata pelaku tidak terima di tegur kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar nya tersebut dan kemudian lansung menghampiri korban serta mengarahkan parang kearah korban.

“Parang tersebut mengenai lengan tangan kiri korban sehingga mengakibat korban mengalami luka robek sepanjang 12 cm,” tuturnya.

Kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya kepada korban untuk kedua kalinya, namun pada saat itu korban berhasil menghindar dan langsung kabur.

Kapolsek Batu Ampar juga mengatakan, pelaku juga merupakan 4 kali residivis di kasus penadahan motor dan senjata tajam.

“Pelaku yang merupakan seorang residivis ini berhasil di lakukan penangkapan di Deli Serdang, Sumatera Utara,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.*

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *