Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Spesiaslis Kawasaki Ninja di Batam

Dua pelaku pencuri sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja dihadirkan saat press release di Mapolda Kepri, Kamis (14/3/2024). (Foto: Humas Polda Kepri).

BATAM, RADARSATU.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja menjalankan aksinya di rumah indekos kawasan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dan terekam kamera pengawas CCTv.

Pelaku yang berjumlah dua orang ini menjalankan aksinya pada malam hari. Saat menjalankan aksinya pelaku melakukan pemantauan dan melihat situasi aman, pelaku langsung menjalankan peran masing-masing.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, awalnya kita mendapatkan laporan dari korban bahwa motornya Kawasaki Ninja yang terparkir di teras kos kosan sudah tidak ada.

“Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan kamera pengawas CCTv. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengetahui kedua identitas pelaku yang berinisial EJS (29) dan BS (27),” kata Adip didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (14/3/2024) siang.

Setelah diketahui identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bersembunyi di kos-kosan kawasan Kampung  Aceh Simpang DAM.

“Pelaku beserta dengan barang bukti berhasil diamankan di kosannya yang berada di Kampung Aceh,” bebernya.

Lanjutnya, dari pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda GSX.

“Dari pengakuannya, pelaku baru beraksi sebanyak 4 kali. Tetapi penyidikan tidak sampai disini, kita akan terus melakukan pengembangan. Kita akan cari tau siapa yang sebagai pemesan dan siapa yang sebagai penadah,” ungkapnya.

Adip juga mengatakan, bahwa tersangka inisial EJS merupakan residivis kasus jambret pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2022.

“Yang residivis ini, semenjak keluar dari penjara sama sekali tidak memiliki pekerjaan. Untuk itu dia melakukan aksi pencurian sepeda motor ini,” pungkasnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *