Pengaruh Alkohol, Dua Pemuda di Batam Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku Stanislaus Yonas dan Damianus tertunduk malu saat polisi melakukan pemeriksaan di Mapolresta Barelang. (Foto: Ravi/Radarsatu).

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Opsnal Polresta Barelang menangkap dua orang pria karena mencabuli anak yang masih dibawah umur.

Korban dicabuli secara bergilir di Homestay Kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. ironisnya kedua pelaku merupakan teman dari kerabat korban.

Pelaku Stanislaus Yonas dan Damianus hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggiringnya dari ruang tahanan Mapolresta Barelang.

Kedua warga Bengkong ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Tante korban karena telah mencabuli dan menyetubuhi keponakannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal saat korban tak kunjung pulang, setelah minta izin main kerumah temannya.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Resmikan Pelayaran Kapal Perdana Karimun-Malaysia

Dari informasi rekannya diketahui jika korban sempat berkenalan dengan kedua tersangka di sebuah cafe.

“Keluarga korban mencoba menghubungi nomor korban yang kemudian diketahui sedang berada di sebuah penginapan di kawasan Bengkong,” kata Dhanto, Rabu (13/3/2023).

Lanjutnya , keluarga pun mendatangi dan mendapati korban dalam kondisi tidak stabil karena pengaruh minuman beralkohol.

“Keluarga pun membawa korban untuk kemudian membuat laporan ke polisi,” bebernya.

Dari keterangan korban oleh Polisi, diketahui jika ia direcoki minuman beralkohol hingga mabuk. Selanjutnya korban dibawa ke hotel oleh kedua pelaku yang juga dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Baca Juga :  Seorang Lansia Jadi Korban Perampokan di Tanjungpinang

“Persetubuhan pun dilakukan pelaku secara bergantian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara dan dijerat undang undang perlindungan anak. *

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *