Bupati Bintan Keluarkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Bintan mengenakan baju kurung (melayu). (Foto: Diskominfo Bintan).

BINTAN, RADARSATU.COM – Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Bintan.

Sesuai edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui virtual di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3/2024).

“Untuk jam kerja masuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” katanya.

Ia menjelaskan, edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sd Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” jelasnya.*

Penulis: IlhamEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *