Petugas Kewalahan Tertibkan Ribuan APK di Tanjungpinang

Sejumlah personil Satpol PP Kota Tanjungpinang saat menurunkan spanduk yang masih terpasang di pinggir jalan saat masa tenang pemilu 2024. F-Oktarian/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu, KPU dan Polri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, pamplet dan bendera partai di Kota Tanjungpinang pada masa tenang Pemilu 2024.

Diketahui masa tenang berlangsung sejak tanggal 11-13 Februari 2024, dimana pada masa ini sebanyak 3.601 APK dibersihkan yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Tanjungpinang Barat 874, Tanjungpinang Timur 1.137, Tanjungpinang Kota 583, dan Bukit Bestari 1.007.

“Alhamdulillah, penertiban atau pembersihan APK di Kota Tanjungpinang dapat diselesaikan dalam dua hari pada Ahad dan Senin, 11 dan 12 Februari 2024. Ini berkat keseriusan petugas yang diterjunkan dalam penertiban tersebut. Kita berterima kasih kepada tim alat berat dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang yang membantu membuka baliho”, kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, MT, di Tanjungpinang, pada Selasa (13/02) siang.

Berdasarkan pantauan, penertiban APK terlihat di lapangan tidak ada personil dari partai politik ataupun tim Capres maupun tim Caleg.

Adalaun APK yang ditertibkan jumlahnya ribuan dan memerlukan tenaga ekstra dari tim penertiban.

“Kita bersyukur walaupun penertiban berlangsung dari pagi sampai malam tetapi dapat berjalan dengan lancar,” kata Akib sapaan Abdul Kadir Ibrahim.

Akib menambahkan pembersihan APK tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, sebab sebagian besar berbingkai kayu, pakai kerangka pemasangan yang satu dan lainnya, dan ada yang dipaku.

Itu, kata Akib, memerlukan tenaga ekstra untuk melepas bingkai tersebut dan mencabut pancang penopang atau penyanggang setiap APK.

“Kalau baliho ada yang dipanjat untuk melepaskannya dari bangunan konstruksi promosi,” tuturnya.

Meski demikian, Akib bersyukur karena seluruh personil dapat menjalankan tugas penuh dedikasi dan disiplin hingga selesai dalam keadaan sehat walfiat.

“Kalau ditanya perimbangan tenaga personil dengan jumlah APK yang dibersihkan tentu tidak sebanding dan pastilah menguras tenaga. Tapi, inikan sudah menjadi kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan yang ada,” ujarnya.

Penertiban pada masa hari tenang yang dilakukan merupakan kali yang ketiga dilakukan oleh Satpol PP, Bawaslu, KPU, dan Polres Tanjungpinang. Suatu yang menggembirakan selama penertiban baik yang pertama dan kedua tidak terjadi gesekan apalagi kericuhan dengan partai politik ataupun para caleg. Penertiban berlangsung dengan aman dan lancar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *